Jakarta, 28 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch Mahrus Ali dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Mahrus menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 28 Juli 2026, sebelum kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan. Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan perkara dana hibah yang telah menyeret sejumlah pihak dari unsur politik maupun swasta. Mahrus sebelumnya juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut dan sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 22 Juli 2026. KPK terus mendalami hubungan antara pihak yang diduga mengurus alokasi dana hibah dengan penerima manfaat maupun pihak lain yang terlibat dalam prosesnya. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang bermula dari penanganan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan DPRD Jawa Timur.
Penahanan Mahrus dilakukan setelah tiga tersangka lain lebih dahulu ditahan KPK pada pekan sebelumnya. Ketiga pihak tersebut adalah Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan yang berasal dari unsur swasta dan diduga berperan sebagai pihak pemberi dalam pengurusan dana hibah pokmas. Saat pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan pada 22 Juli, Mahrus menjadi salah satu pihak yang dipanggil tetapi tidak hadir memenuhi pemeriksaan tersebut. Kehadirannya beberapa hari kemudian membuat proses hukum terhadap dirinya memasuki tahap penahanan. Penyidik masih dapat melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterangan tersangka maupun saksi yang berkaitan dengan mekanisme pengurusan dana hibah. Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara dana hibah Jawa Timur yang ditangani KPK memiliki rangkaian panjang karena berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada periode 2019 hingga 2022. KPK sebelumnya menjelaskan penyidikan perkara tersebut terbagi dalam beberapa klaster dugaan suap dengan pihak-pihak yang memiliki peran berbeda. Penanganannya merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak, yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022. Dari perkara awal tersebut, penyidik kemudian mengembangkan informasi mengenai pengelolaan dana hibah dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Proses tersebut akhirnya membawa penyidikan kepada sejumlah tersangka baru yang berasal dari unsur penyelenggara negara maupun swasta. KPK terus melakukan pemeriksaan secara bertahap untuk mengurai hubungan antarpihak dalam masing-masing klaster.
Dana hibah pokmas menjadi perhatian karena dialokasikan untuk mendukung kegiatan kelompok masyarakat melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah. Dalam proses yang sedang disidik, KPK mendalami dugaan adanya praktik pemberian uang berkaitan dengan pengurusan maupun pengalokasian dana tersebut. Penyidikan perlu memeriksa bagaimana usulan hibah disusun, pihak yang mengurusnya, aliran dana, serta hubungan antara pihak yang memiliki akses terhadap anggaran dengan kelompok penerima. Dokumen anggaran dan transaksi keuangan dapat menjadi bagian penting untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh penyidik. Pemeriksaan terhadap banyak pihak juga diperlukan karena pengelolaan dana hibah berlangsung dalam beberapa tahun anggaran dan melibatkan berbagai daerah. Pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang telah lebih dahulu diproses.
Status Mahrus sebagai anggota DPRD Jawa Timur turut membuat perkara tersebut mendapatkan perhatian publik karena menyangkut pejabat yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota legislatif memiliki posisi strategis dalam pembahasan anggaran sehingga setiap dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam proses tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Penahanan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan sekaligus mengumpulkan bukti tambahan. KPK juga dapat memanggil saksi lain apabila keterangannya dianggap diperlukan untuk menjelaskan hubungan antara tersangka dengan pihak yang sebelumnya telah diperiksa. Namun, penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian perkara tetap harus diuji melalui proses hukum hingga pengadilan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diajukan.
Kasus dana hibah Jawa Timur sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang ditujukan langsung kepada masyarakat. Dana hibah pada dasarnya dapat memberikan manfaat ketika digunakan sesuai proposal, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku. Persoalan muncul apabila proses penentuan penerima maupun pencairan anggaran dipengaruhi kepentingan tertentu atau disertai pemberian kepada pihak yang memiliki kewenangan. Pengawasan karena itu diperlukan sejak proses perencanaan hingga laporan penggunaan dana setelah kegiatan selesai. Pemerintah daerah, lembaga legislatif, kelompok penerima, serta sistem pengawasan memiliki peran untuk memastikan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Perkara yang sedang ditangani KPK dapat menjadi evaluasi terhadap mekanisme pengawasan agar celah penyalahgunaan dana publik dapat semakin dipersempit.
Penahanan Moch Mahrus menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian panjang penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas Jawa Timur periode 2019–2022. KPK sebelumnya telah memproses dan menahan sejumlah pihak dalam klaster yang berkaitan dengan perkara tersebut, sementara pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi lainnya masih dapat berlanjut. Fokus penyidikan berikutnya akan menentukan seberapa luas jaringan dan pola dugaan suap yang dapat dibuktikan berdasarkan dokumen, transaksi, serta keterangan para pihak. Publik juga menantikan bagaimana proses hukum terhadap para tersangka berjalan setelah penyidikan memasuki tahapan penahanan. Transparansi penanganan menjadi penting mengingat perkara berkaitan dengan dana yang seharusnya memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat di berbagai daerah Jawa Timur. Penyelesaian perkara diharapkan sekaligus memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme yang diduga digunakan dalam pengurusan dana hibah tersebut.