Jakarta, 18 September 2026 – Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mendorong pemerintah segera mengevaluasi dan merevisi regulasi pelayaran yang dinilai belum efektif memberikan jaminan keselamatan bagi penumpang maupun awak kapal. Evaluasi tersebut dinilai penting menyusul masih terjadinya kecelakaan kapal yang menunjukkan adanya persoalan pada pengawasan, pemenuhan standar keselamatan dan pelaksanaan aturan di lapangan. KNKT menilai regulasi tidak cukup hanya tersedia secara administratif, tetapi harus mampu diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi laut. Ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan karakter operasional kapal juga perlu diperbarui. Pemerintah diharapkan menggunakan temuan investigasi kecelakaan sebagai bahan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Tujuan utamanya adalah mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
KNKT menyoroti pentingnya memastikan aturan mengenai kelaiklautan kapal benar-benar berjalan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Pemeriksaan terhadap kondisi mesin, struktur kapal, peralatan navigasi dan perlengkapan keselamatan harus dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Kapasitas penumpang dan muatan juga perlu dipastikan sesuai dengan batas yang ditentukan karena kelebihan beban dapat meningkatkan risiko ketika kapal menghadapi cuaca buruk. Manifest harus mencatat jumlah orang di atas kapal secara akurat sehingga data tersebut dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat. Peralatan seperti jaket pelampung, rakit penolong dan perangkat komunikasi juga harus tersedia serta dapat digunakan. Seluruh unsur tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi pelanggaran sebelum perjalanan dimulai.
Persoalan keselamatan pelayaran juga berkaitan dengan pembagian tanggung jawab antara regulator, operator, nakhoda dan pengelola pelabuhan. KNKT menilai aturan yang jelas perlu diikuti pengawasan dan penegakan yang konsisten agar tidak menimbulkan ruang bagi praktik yang mengabaikan keselamatan. Operator memiliki kewajiban memastikan kapal berada dalam kondisi layak, sementara nakhoda memegang tanggung jawab penting dalam menentukan kesiapan perjalanan berdasarkan kondisi kapal dan cuaca. Otoritas pelabuhan juga harus memastikan persyaratan keberangkatan telah terpenuhi sebelum memberikan izin berlayar. Jika salah satu tahapan tersebut tidak berjalan dengan baik, risiko kecelakaan dapat meningkat. Karena itu, revisi regulasi perlu memperjelas mekanisme pertanggungjawaban sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
KNKT juga menekankan bahwa hasil investigasi kecelakaan seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen rekomendasi. Temuan mengenai kelemahan prosedur, desain kapal, kompetensi awak maupun pengawasan perlu diterjemahkan menjadi perbaikan konkret. Jika suatu ketentuan berulang kali ditemukan tidak mampu mencegah risiko, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan aturan atau mekanisme pelaksanaannya. Sistem keselamatan transportasi pada dasarnya harus terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola operasional. Digitalisasi data kapal dan penumpang dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan. Pemantauan perjalanan secara lebih terintegrasi juga dapat membantu otoritas merespons lebih cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Peningkatan kompetensi awak kapal menjadi bagian lain yang tidak dapat dipisahkan dari pembenahan regulasi. Awak perlu memahami prosedur keadaan darurat, penggunaan alat keselamatan serta tindakan yang harus dilakukan ketika kapal menghadapi gangguan teknis atau cuaca buruk. Latihan keselamatan secara berkala diperlukan agar prosedur tidak hanya dipahami secara teoritis. Penumpang juga perlu mendapatkan informasi mengenai lokasi jaket pelampung, jalur evakuasi dan tindakan ketika terjadi keadaan darurat. Budaya keselamatan harus dibangun sejak sebelum kapal berangkat hingga perjalanan selesai. Penguatan regulasi tanpa peningkatan kepatuhan di lapangan dinilai tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan.
Dorongan revisi regulasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keselamatan pelayaran nasional secara menyeluruh. Pemerintah perlu mengidentifikasi ketentuan yang sudah tidak relevan, tumpang tindih atau sulit diterapkan dan menggantinya dengan aturan yang lebih efektif. Pengawasan terhadap kapal penumpang maupun angkutan barang juga perlu dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing operasi. KNKT menempatkan pencegahan sebagai tujuan utama karena kecelakaan transportasi dapat menimbulkan korban jiwa serta kerugian besar. Rekomendasi hasil investigasi diharapkan menjadi dasar pembenahan sebelum insiden serupa kembali terjadi. Dengan regulasi yang lebih efektif dan penerapan yang konsisten, standar keselamatan pelayaran Indonesia diharapkan dapat semakin diperkuat.