Medan, 22 September 2026 – Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa belum diperlukan. Keputusan tersebut disampaikan setelah kepolisian mempertimbangkan hasil autopsi yang sebelumnya dilakukan tim dokter forensik. Menurut kepolisian, pemeriksaan tersebut telah memberikan kesimpulan mengenai penyebab kematian Winda. Namun, keluarga korban masih meminta pemeriksaan ulang karena menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban memuaskan. Perbedaan pandangan tersebut membuat penanganan kasus kematian Winda masih mendapat perhatian.
Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kamar mandi sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia pada 2 Agustus 2026. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman keluarga mantan suaminya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian berpangkat brigadir. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Winda diduga meninggal akibat tindakan bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Kesimpulan itu antara lain didasarkan pada pemeriksaan forensik dan berbagai bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan. Meski demikian, keluarga Winda mempertanyakan sejumlah kondisi yang menyertai kematiannya.
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi menjelaskan hasil autopsi yang telah dilakukan dinilai cukup untuk menggambarkan peristiwa kematian Winda. Atas dasar tersebut, kepolisian belum melihat kebutuhan melakukan pembongkaran makam dan autopsi kedua. Selain pemeriksaan jenazah, penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kepolisian kemudian melakukan audit investigasi terhadap proses penanganan perkara. Hasil audit tersebut telah disampaikan kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk dilakukan pendalaman.
Di sisi lain, keluarga Winda tetap menginginkan ekshumasi dengan melibatkan tim dokter independen. Kuasa hukum keluarga mengatakan salah satu persoalan yang masih dipertanyakan adalah waktu pasti kematian Winda serta rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan. Keluarga menilai autopsi ulang dapat memberikan pembanding terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Mereka bahkan melakukan penggalangan dana secara mandiri untuk membiayai proses ekshumasi dan pemeriksaan ulang. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Winda.
Kompolnas turut melakukan pendalaman dengan menemui keluarga Winda serta mendatangi lokasi kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah informasi seperti rekaman CCTV, komunikasi digital, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kompolnas menyatakan keluarga memiliki hak untuk mengajukan permintaan ekshumasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Seluruh informasi yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian.
Polda Sumut sebelumnya membentuk tim audit investigasi pada 7 Agustus 2026 untuk memeriksa penanganan perkara kematian Winda. Audit melibatkan unsur internal kepolisian serta sejumlah pihak eksternal. Pemeriksaan mencakup kinerja penyidik, kedokteran forensik, laboratorium forensik, keluarga Winda, hingga pihak keluarga mantan suaminya. Tim juga meneliti hasil pemeriksaan berbasis ilmiah dan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan. Rekomendasi dari audit tersebut kemudian diserahkan kepada Kompolnas sebagai bahan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Dengan demikian, alasan utama Polda Sumut belum menyetujui ekshumasi adalah karena hasil autopsi sebelumnya dinilai telah cukup untuk menjelaskan penyebab kematian Winda. Sementara itu, pihak keluarga masih mempertahankan permintaan autopsi ulang karena menganggap terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali. Perbedaan pandangan tersebut membuat proses pendalaman kasus masih menjadi perhatian publik. Kompolnas juga terus mencermati proses penanganan perkara untuk memastikan prosedur penyelidikan telah dijalankan sebagaimana mestinya. Kepastian lebih lanjut akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan keputusan aparat terkait permintaan keluarga tersebut.