Mataram, 4 September 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa. Pendalaman dilakukan setelah nama Ali BD bersama sejumlah pihak lain muncul dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan jaksa akan mempelajari isi pertimbangan hakim sekaligus melihat sejauh mana kekuatan alat bukti yang dapat mendukung pengembangan perkara. Langkah tersebut belum berarti Ali BD telah ditetapkan sebagai tersangka karena jaksa masih harus melakukan kajian hukum dan mencocokkannya dengan bukti yang tersedia. Kejati NTB menegaskan setiap pengembangan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang memadai, bukan hanya penyebutan nama dalam putusan pengadilan. Karena itu, posisi Ali BD saat ini masih menjadi bagian yang dipelajari lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Perhatian terhadap Ali BD tidak terlepas dari statusnya sebagai pemilik lahan yang kemudian dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota. Lahan yang menjadi objek pengadaan memiliki luas sekitar 70 hektare dan dibeli menggunakan anggaran pemerintah pada tahun anggaran 2022-2023. Dalam perjalanan penyidikan, jaksa menemukan adanya persoalan terkait penilaian harga lahan yang kemudian menjadi salah satu pokok perkara korupsi. Pemeriksaan terhadap proses appraisal dilakukan untuk mengetahui bagaimana nilai pembelian akhirnya ditetapkan dan siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian tersebut. Ali BD sendiri telah beberapa kali dimintai keterangan, baik pada tahap penyidikan maupun ketika memberikan kesaksian di persidangan. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diuji bersama dokumen dan bukti lain dalam perkara pengadaan lahan Samota.
Kasus ini berkaitan dengan perbedaan nilai yang muncul dalam proses appraisal terhadap lahan tersebut. Penilaian pertama menetapkan nilai lahan sekitar Rp44,8 miliar, sedangkan proses berikutnya menghasilkan nilai yang lebih tinggi sehingga transaksi pembelian mencapai sekitar Rp52 miliar. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik dan auditor ketika menghitung dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam penanganan perkara, muncul angka sekitar Rp6,7 miliar sebagai kelebihan pembayaran. Dana tersebut berkaitan dengan pembayaran yang diterima pemilik lahan dalam transaksi dengan pemerintah daerah. Persoalan mengenai bagaimana perubahan nilai tersebut terjadi menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang telah dibawa ke persidangan.
Ali BD sebelumnya telah mengembalikan uang senilai Rp6,7 miliar kepada Kejati NTB pada Januari 2026. Uang tersebut diterima kejaksaan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara pembelian lahan MXGP Samota. Namun pengembalian dana tidak secara otomatis menghentikan proses hukum maupun menutup kemungkinan dilakukan pengembangan terhadap pihak lain. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara dapat menjadi bagian yang diperhitungkan tetapi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban apabila kemudian ditemukan unsur pidana. Karena itu, jaksa tetap mempelajari rangkaian transaksi dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti. Pendalaman terhadap Ali BD saat ini juga ditempatkan dalam konteks tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Ali BD telah memberikan keterangan sebagai saksi mengenai proses pembelian tanah miliknya oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ia menyatakan tidak terlibat aktif dalam pembahasan mengenai harga dan menyerahkan sejumlah urusan terkait transaksi kepada kuasa hukumnya. Ali BD juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci proses yang kemudian menghasilkan perubahan nilai appraisal. Keterangan tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan bersama kesaksian pihak lain serta dokumen pengadaan. Majelis hakim kemudian memasukkan sejumlah nama dan peran dalam pertimbangan putusan perkara. Kejati NTB kini harus menilai apakah uraian dalam pertimbangan tersebut mempunyai dukungan alat bukti yang cukup untuk dijadikan dasar pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, Kejati NTB juga menyatakan menunggu perkembangan proses banding sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap sejumlah hal yang muncul dalam pertimbangan majelis hakim. Perkara belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap karena terdapat upaya hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Kondisi tersebut membuat jaksa harus berhati-hati dalam menentukan konstruksi pengembangan perkara agar tidak bertentangan dengan proses hukum yang masih berlangsung. Meski demikian, Kajati NTB memastikan materi putusan tetap dipelajari untuk melihat peluang penanganan terhadap pihak lain apabila ditemukan dasar yang memadai. Kajian tersebut mencakup kekuatan bukti, hubungan perbuatan antarpihak, serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana yang belum tersentuh dalam perkara sebelumnya. Setiap langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
Perkara pengadaan lahan MXGP Samota sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dalam proses hukum. Penyidikan menyoroti proses penilaian harga tanah serta keterlibatan pejabat pertanahan dan pihak penilai dalam pengadaan lahan. Jaksa mendalami apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur atau terdapat tindakan yang mengakibatkan harga pembelian menjadi lebih tinggi. Dari konstruksi perkara itulah dugaan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar muncul dan kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian di pengadilan. Majelis hakim selanjutnya memberikan pertimbangan mengenai peran sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan. Pertimbangan tersebut kini menjadi salah satu bahan yang digunakan Kejati NTB untuk menentukan apakah penyidikan masih dapat dikembangkan.
Selain perkara pokok korupsi, Kejati NTB sebelumnya juga mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi yang dinilai perlu diperiksa lebih jauh dari hasil penanganan kasus pembelian lahan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Pendalaman TPPU berjalan sebagai bagian tersendiri dari pengembangan kasus korupsi yang menjadi pidana pokok. Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk mengetahui ke mana uang bergerak setelah transaksi dilakukan serta apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur pencucian uang. Proses tersebut membuat penanganan kasus MXGP Samota tidak hanya terbatas pada mekanisme penetapan harga dan pembelian lahan.
Kejati NTB menekankan bahwa penyebutan seseorang dalam pertimbangan putusan tidak dapat langsung dijadikan dasar menetapkan status hukum. Penyidik tetap membutuhkan alat bukti sesuai ketentuan hukum sebelum mengambil tindakan terhadap pihak tertentu. Prinsip tersebut juga berlaku terhadap Ali BD meskipun namanya mendapat perhatian dalam pertimbangan majelis hakim dan dirinya merupakan pihak yang menerima pembayaran atas lahan. Keterangan yang pernah disampaikan Ali BD, dokumen transaksi, hasil audit, serta bukti lain harus dianalisis secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan perbuatan pidana yang telah dibuktikan. Pada saat yang sama, hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan tetap harus dihormati. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku selama belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang bersalah.
Pendalaman terhadap peran Ali BD kini menjadi salah satu perkembangan penting dalam kelanjutan perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Kejati NTB akan mempelajari pertimbangan hakim dan mencocokkannya dengan kekuatan alat bukti sebelum menentukan apakah diperlukan proses hukum lanjutan. Pengembalian Rp6,7 miliar yang sebelumnya dilakukan Ali BD menjadi bagian dari perjalanan perkara, tetapi tidak menjadi satu-satunya faktor dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Jaksa juga masih memperhatikan perkembangan upaya hukum terhadap putusan terdakwa yang telah disidangkan serta penyidikan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan proses yang masih berjalan, Kejati NTB belum memberikan kesimpulan mengenai status hukum baru terhadap Ali BD. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian terhadap bukti dan fakta persidangan yang dapat mendukung atau justru tidak mendukung pengembangan kasus.