PARIS, 20 Juni 2026 – Bek Timnas Maroko dan klub Prancis, Achraf Hakimi, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan pemerkosaan yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Pemain berusia 27 tahun itu menegaskan bahwa dirinya ingin perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan melalui jalur pengadilan.
Hakimi disebut menyambut baik keputusan yang membawa kasus tersebut ke tahap persidangan. Menurutnya, proses hukum merupakan kesempatan untuk menyampaikan seluruh fakta dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan pengadilan. Ia juga menegaskan kembali bantahannya terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya sejak kasus tersebut mencuat.
Kasus ini bermula setelah seorang perempuan melaporkan dugaan tindakan pemerkosaan yang disebut terjadi pada 2023. Sejak saat itu, otoritas hukum Prancis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti sebelum memutuskan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Di tengah proses tersebut, Hakimi tetap melanjutkan karier profesionalnya baik di level klub maupun bersama Timnas Maroko. Ia terus menjadi salah satu pemain kunci bagi The Atlas Lions yang sedang berjuang di Piala Dunia 2026 dan masih menjadi andalan di sektor pertahanan.
Kuasa hukum Hakimi berulang kali menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dan berharap persidangan dapat memberikan kesempatan untuk membuktikan hal tersebut. Sementara itu, pihak pelapor tetap mempertahankan tuduhannya dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kasus yang melibatkan nama besar seperti Hakimi tentu menarik perhatian luas dari publik sepak bola internasional. Namun berbagai pihak mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari penarikan kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
Dengan proses persidangan yang akan berlangsung, perhatian kini tertuju pada bagaimana pengadilan akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang diajukan kedua belah pihak. Hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, status hukum Hakimi masih berada dalam proses peradilan yang harus dihormati sesuai prinsip praduga tak bersalah.