Yusril Tekankan RUU Satu Data Harus Beri Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Jakarta, 22 September 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia perlu memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta. Perhatian terutama diarahkan pada aturan mengenai pemanfaatan data, mekanisme pertukaran data, serta transfer data lintas negara. Yusril menyampaikan hal tersebut ketika menerima audiensi US-ASEAN Business Council (USABC) bersama perwakilan sejumlah perusahaan teknologi global di Jakarta, Selasa. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kerangka hukum yang jelas karena kebijakan Satu Data Indonesia akan bersinggungan dengan berbagai aktivitas ekonomi digital. Pemerintah juga dinilai perlu membuka ruang bagi sektor swasta untuk memberikan masukan selama proses pembahasan regulasi.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola data nasional. Di antaranya adalah pembagian kewenangan antarlembaga dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, otoritas serta mekanisme transfer data lintas negara, hingga pemanfaatan data berdasarkan klasifikasinya. Pembahasan mencakup data terbuka, data terbatas, dan data tertutup yang membutuhkan mekanisme pengelolaan berbeda. Kejelasan mengenai batas kewenangan menjadi penting agar penerapan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, perlindungan dan keamanan data tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penyusunan regulasi.

Yusril menilai keterlibatan sektor swasta diperlukan karena perusahaan menjadi salah satu pihak yang akan berhadapan langsung dengan implementasi kebijakan tersebut. Masukan dari dunia usaha dapat digunakan pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melihat dampak praktis dari ketentuan yang sedang dirancang. Dialog tersebut tidak berarti kepentingan swasta menjadi satu-satunya pertimbangan, karena regulasi juga harus menjaga kepentingan publik dan negara. Kepastian hukum diperlukan agar perusahaan dapat mengetahui hak, kewajiban, serta batas pemanfaatan data secara jelas. Kerangka yang terukur juga dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran ketika aturan mulai diterapkan.

RUU Satu Data Indonesia sendiri sedang berada dalam proses pembahasan setelah pemerintah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah pada awal September 2026. Pemerintah menyederhanakan rancangan tersebut menjadi 138 pasal sebelum proses pembahasan dilanjutkan bersama DPR. Rancangan itu diarahkan untuk menghasilkan data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dapat dibagipakaikan. Pemerintah juga menegaskan integrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga yang selama ini memproduksi dan mengelola data. Dengan demikian, masing-masing institusi tetap memiliki peran sesuai kewenangannya.

Aspek perlindungan data pribadi dan keamanan informasi juga menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Pemerintah sebelumnya menekankan bahwa pengintegrasian data perlu tetap mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi, terutama dalam menentukan informasi yang dapat dibuka dan yang wajib dilindungi. Pengelolaan data terpadu juga membutuhkan mekanisme keamanan agar pertukaran informasi antarlembaga tidak meningkatkan risiko penyalahgunaan. Persoalan klasifikasi keamanan data turut menjadi salah satu isu dalam pembahasan di DPR. Akurasi pembaruan data lintas instansi juga dinilai penting agar informasi yang digunakan pemerintah maupun pihak terkait tetap dapat diandalkan.

Selain RUU Satu Data Indonesia, pertemuan Yusril dengan USABC membahas RUU Hak Cipta serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pembahasan tersebut berkaitan erat dengan perkembangan ekonomi digital, kecerdasan artifisial, perlindungan karya, dan keamanan ruang siber. Yusril menyampaikan bahwa perkembangan penggunaan AI perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pencipta karya. Pemerintah menurutnya perlu memperhatikan secara seimbang kepentingan platform teknologi, pencipta, dan masyarakat ketika menyusun regulasi. Dialog dengan dunia usaha menjadi salah satu sarana untuk memperoleh pandangan mengenai dampak kebijakan terhadap kegiatan ekonomi dan investasi.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia selanjutnya akan menentukan bagaimana pengelolaan dan pertukaran data diterapkan dalam hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Kepastian mengenai kewenangan, klasifikasi data, perlindungan informasi, serta transfer lintas negara menjadi beberapa bagian yang masih memerlukan pengaturan terperinci. Pemerintah menargetkan sistem data nasional dapat menjadi fondasi bagi pelayanan publik dan perencanaan pembangunan yang lebih akurat. Bagi dunia usaha, kejelasan aturan akan menentukan bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan data sekaligus memenuhi kewajiban perlindungan dan keamanan informasi. Masukan berbagai pihak akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum ketentuan dalam RUU tersebut ditetapkan menjadi regulasi yang mengikat.