Jakarta, 6 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto meminta agar suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat ditekan hingga maksimal 5 persen guna meringankan beban pelaku usaha kecil dan menengah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan kesiapan untuk menyiapkan anggaran subsidi bunga. Dukungan fiskal ini dinilai penting agar perbankan tetap dapat menyalurkan kredit dengan bunga rendah tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Pemerintah menilai penurunan bunga KUR akan meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha, terutama yang selama ini kesulitan mendapatkan kredit dengan biaya terjangkau. Dengan bunga yang lebih rendah, diharapkan pelaku UMKM dapat memperluas usaha serta meningkatkan produktivitas.
Selain itu, kebijakan ini juga diproyeksikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, mengingat banyak pelaku usaha kecil berada di sektor informal dan tersebar di berbagai wilayah. Akses pembiayaan yang lebih mudah diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru.
Meski demikian, pemerintah tetap akan mempertimbangkan aspek keberlanjutan fiskal dalam pelaksanaan kebijakan ini. Skema subsidi dan penyaluran KUR akan dirancang agar tepat sasaran serta memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha.
Dengan dukungan kebijakan yang terarah, pemerintah optimistis penurunan bunga KUR dapat menjadi stimulus efektif untuk memperkuat sektor UMKM sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.