Jakarta, 30 Agustus 2026 – Dua pendeta di Korea Selatan dijatuhi denda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah mengganggu penerbangan domestik dengan berkhotbah kepada penumpang. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan.
Insiden tersebut terjadi dalam penerbangan rute Jeju-Gimpo pada 12 Maret 2026. Kedua pendeta yang berusia 64 dan 68 tahun itu tiba-tiba berdiri dan menyampaikan khotbah dengan suara keras ketika pesawat sedang mengudara.
Aksi mereka berlangsung selama sekitar 13 menit dan membuat sejumlah penumpang merasa terganggu. Awak kabin telah berulang kali meminta keduanya menghentikan tindakan tersebut dan kembali ke tempat duduk, tetapi peringatan itu diabaikan.
Berjalan di Lorong Sambil Berkhotbah
Salah satu pendeta dilaporkan berdiri di lorong pesawat sambil menyerukan pesan keagamaan kepada penumpang. Situasi semakin memanas ketika sejumlah penumpang memprotes tindakan tersebut.
Dalam persidangan, terungkap salah satu pendeta bahkan meneriakkan ancaman bernuansa keagamaan kepada penumpang yang tidak menerima khotbahnya. Pendeta lainnya kemudian ikut bergabung dan berjalan menyusuri lorong sambil terus berteriak.
Ketika awak kabin kembali mencoba menghentikan aksi tersebut, kedua pendeta justru memberikan respons keras dan menolak teguran kru pesawat.
Pengadilan Nyatakan Bersalah
Pengadilan Distrik Seoul Selatan kemudian menjatuhkan putusan pada 18 Agustus 2026. Masing-masing pendeta dikenai denda sebesar 1 juta won karena terbukti mengganggu ketertiban dan keselamatan penerbangan.
Keduanya sebelumnya membantah dakwaan. Mereka berargumen bahwa tindakan yang dilakukan tidak memenuhi definisi gangguan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keamanan Penerbangan dan menyatakan tidak memiliki niat untuk membuat keributan.
Namun, pengadilan menolak pembelaan tersebut. Hakim menilai bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya tindakan mengganggu sekaligus kesengajaan untuk melakukan gangguan tersebut.
Aturan Ketat di Dalam Pesawat
Kasus ini menunjukkan ketatnya aturan mengenai perilaku penumpang selama penerbangan. Kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk pesan keagamaan, tetap memiliki batas ketika tindakan tersebut mengganggu ketertiban dan keselamatan penumpang lainnya.
Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan mengatur larangan terhadap tindakan yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban penerbangan. Awak pesawat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap penumpang yang terus melakukan gangguan.
Vonis terhadap kedua pendeta tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas pribadi di dalam kabin pesawat harus tetap menghormati kenyamanan penumpang lain serta mengikuti instruksi awak pesawat.