Jombang, 29 Agustus 2026 – Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf untuk kepentingan medis. Keputusan tersebut salah satunya mencakup pemanfaatan teknologi untuk membantu pasien yang mengalami kelumpuhan agar dapat memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya. Pembahasan mengenai teknologi tersebut dilakukan bersama sejumlah persoalan fikih kontemporer yang muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Forum menilai penggunaan cip dalam konteks pengobatan memiliki tujuan yang berbeda dengan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kemampuan manusia secara umum. Hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir.
Pembahasan mengenai cip otak berlangsung di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat malam, 28 Agustus 2026. Teknologi implan saraf menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian karena perkembangannya membuka kemungkinan baru dalam bidang pengobatan gangguan neurologis. Dalam konteks medis, perangkat tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari teknologi antarmuka otak-komputer atau brain-computer interface untuk membantu menghubungkan aktivitas saraf dengan perangkat tertentu. Pembahasan fikih terhadap teknologi tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan intervensi teknologi terhadap tubuh manusia sekaligus tujuan dan manfaat yang hendak dicapai. Forum kemudian membedakan penggunaan yang diarahkan untuk membantu pemulihan pasien dengan kemungkinan penggunaan teknologi untuk tujuan lain yang lebih luas.
Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa penggunaan cip otak untuk kepentingan pengobatan dapat diperbolehkan, termasuk dalam kasus pasien lumpuh yang diharapkan dapat memperoleh kembali sebagian kemampuan bergeraknya. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa aspek kemanfaatan medis menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan hukum terhadap teknologi baru. Penggunaan perangkat untuk membantu seseorang yang mengalami gangguan fungsi tubuh ditempatkan dalam kerangka pengobatan, bukan semata-mata sebagai upaya meningkatkan kemampuan manusia yang sehat. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada keberadaan teknologi di dalam tubuh, tetapi turut mempertimbangkan tujuan pemasangan serta manfaat yang dihasilkan bagi pasien. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya NU merespons perkembangan teknologi melalui perspektif fikih yang tetap memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan.
Meski penggunaan cip otak untuk kebutuhan medis diperbolehkan, Komisi Bahtsul Masail belum mengambil keputusan mengenai integrasi perangkat tersebut dengan teknologi seluler maupun kecerdasan buatan atau AI. Persoalan tersebut dinilai masih membutuhkan dukungan penelitian dan hasil uji klinis yang lebih memadai. Kehati-hatian diperlukan karena perkembangan teknologi di bidang tersebut masih berlangsung dan pemahaman mengenai dampak serta kemampuan perangkat dapat berubah seiring munculnya hasil penelitian baru. Forum tidak ingin menetapkan pandangan hukum berdasarkan asumsi mengenai kemampuan teknologi yang belum memiliki dasar ilmiah yang cukup kuat. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan fikih terhadap teknologi baru juga mempertimbangkan perkembangan pengetahuan ilmiah agar keputusan yang dihasilkan tidak terlepas dari kondisi faktual teknologi yang sedang berkembang.
Isu cip otak menjadi salah satu contoh persoalan kontemporer yang mempertemukan perkembangan teknologi medis dengan pertanyaan mengenai batas intervensi terhadap tubuh manusia. Sebelumnya, materi Muktamar ke-35 NU telah menempatkan penggunaan teknologi semacam Neuralink dalam pembahasan fikih yang berkaitan dengan teknologi neurologis. Dalam materi tersebut, terdapat perbedaan antara penggunaan teknologi untuk tujuan medis atau restoratif dan penggunaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan manusia sehat atau augmentatif. Perbedaan tujuan tersebut menjadi penting karena konsekuensi etis dan keagamaan yang ditimbulkan dapat berbeda. Karena itu, keputusan yang dihasilkan Komisi Bahtsul Masail memberikan ruang bagi penggunaan untuk kebutuhan pengobatan, sementara persoalan penggunaan yang lebih luas masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Pembahasan cip otak merupakan bagian dari rangkaian persoalan fikih kontemporer yang dibahas dalam forum tersebut. Selain teknologi implan saraf, Komisi Bahtsul Masail juga membahas komersialisasi data DNA dan transaksi Bitcoin. Dalam persoalan data DNA, forum berpandangan bahwa data tersebut tidak boleh dikomersialisasikan tanpa persetujuan pemilik karena berkaitan dengan data pribadi dan kerahasiaan seseorang. Sementara itu, Bitcoin disepakati masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat digunakan sebagai tsaman dalam transaksi, tetapi tidak berstatus sebagai mata uang resmi. Ketiga persoalan tersebut menunjukkan luasnya isu yang dibahas dalam forum Muktamar ketika perkembangan teknologi dan ekonomi menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan pandangan dari perspektif fikih.
Keputusan mengenai cip otak juga memperlihatkan pentingnya proses kajian yang melibatkan pemahaman keagamaan dan pengetahuan teknis. Dalam pembahasan tersebut, kehadiran pakar yang memahami aspek teknologi turut membantu peserta memahami karakter dan perkembangan perangkat yang sedang dikaji. Pendekatan semacam ini diperlukan agar pembahasan mengenai teknologi tidak hanya didasarkan pada istilah atau gambaran umum, tetapi juga memperhatikan kemampuan nyata serta keterbatasan perangkat. Perkembangan ilmu pengetahuan yang berlangsung cepat membuat forum keagamaan perlu memperoleh informasi yang memadai sebelum menentukan pandangan hukum terhadap teknologi baru. Dengan cara tersebut, keputusan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan tujuan penggunaan, manfaat medis, risiko, serta kondisi penelitian yang tersedia pada saat pembahasan dilakukan.
Seluruh hasil Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah selanjutnya menjadi bagian dari proses permusyawaratan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026 di Jombang. Keputusan yang telah dirumuskan komisi masih harus melalui sidang pleno untuk memperoleh pengesahan akhir. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pengambilan keputusan di forum tertinggi organisasi NU. Dengan demikian, pandangan mengenai diperbolehkannya penggunaan cip otak untuk kepentingan medis perlu dipahami dalam konteks hasil pembahasan komisi yang selanjutnya mengikuti proses pengesahan muktamar. Sementara itu, penggunaan cip yang terintegrasi dengan AI atau teknologi seluler masih terbuka untuk kajian lebih lanjut hingga tersedia dasar ilmiah dan hasil penelitian yang dinilai memadai.